Sabtu, 23 November 2013
OTONOMI DERAH
Apakah OtoDa itu??
Anggaplah sebuah negara seperti keluarga.Ayah dabn ibumu adalah pemimpin 'negara' kecil ini.Semntare kamu,kakak, dan adikmu berperan sebagai rakyatnya.Sebagai kepala keluarga, orang tuamu menetapkan peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota keluarga.Saat kamu kecil kamu dapat merasakan bentuk peraturan tersebut.Orang tuamu yang menetapkan kamu harus belajar dan kapan kamu harus bermain.Orang tuamu juga menentukan acara tv apa yang boleh kamu lihat dan bacaan apa yang boleh kamu baca.
mengapa orang tuamu menentukan segalanya bagimu? Ini karena di mata orang tuamu kamu masih belum cukup dewasa untuk memutuskan sandiri tindakanmu.mereka khawatir jika mereka menyerahkan segala keputusan padamu,akan terjadi hal2 yang tidak diinginkan.Misalnya: bila kamu dibiarkan tidur terlalu larut malam,kamu akan terlambat pergi ke sekolah.Atau bila kamu memilih makanan kesukaanmu tanpa melihat gizinya,kamu akan jatuh sakit.Tapi jangan khawatir,ada saatnya kamu dapat membuat keputusan sendiri.
Perlahan-lahan, dengan semakin dewasanya kamu, orang tuamu akan mulai memberikan sebagian tanggung jawab padamu.Misalnya dalsm masalah uang.Kalau sebelumnya orang tuamu merngatur hal2 apa yang boleh dibeli dengan uang,sekarang orang tuamu mulai membebaskanmu.Itu artinya,ibumu memberikan kepercayaan untuk mengatur uangmu sendiri.Kemandirian atau kekuasaanmu untuk mengatur uang sendiri merupakan bentuk otonomi.Dalam kasus ini ibumu telah memberikan otonomi padamu untuk mengatur uang.
Kini kita bisa menyimpulkan bahwa otonomi berarti kekuasaan untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.Ini artinya,di dalam otonomi sesungguhnya terkandung sikap kemandirian.Sama seperti kita,daerah sekarang juga memiliki otonomi.Pengertian otonomi daerah dapat dilihat pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 1 ayat (50); Otonomi Daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya otonomi,berarti daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola pemerintahan daerahnya sendiri.Tetapi ,bukan berarti terlepas sama sekali dari pemerintahan pusat.Sebab, kewenangan dalam bidang2 seperti pertahanan keamanan,agama, atau hubungan luar negeri masih berada di tangan pemerintah pusat.
Minggu, 17 November 2013
Demokrasi
Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani,yaitu demos dan kratos.Demos berarti rakyat,dan kratos berarti pemerintahan.jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat.Hal ini berarti bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan darirakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Berdasarkan prinsip ituyarakat,sebagai satu kesatuan,membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama.Dalam lingkungan desa,dikenal dengan istilah rembuk desa.
Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dengan cara musyawarah dalam mengambil keputusan.Musyawarah mencapai mufakat demikian ini yang sesuai dengan kapribadian negara indonesia,yaitu Pancasil.Oleh karena itu demokrasi Indonesia dinamakan demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai atau sila-sila pancasila.
Suatu bangsa dikatakan sebagai negara demokrasi apabila memiliki syarat-syarat berikut:
1)Adanya pengakuan HAM sbg penghargaan atas martabat manusia.
2)Adanya partisipasi dan dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
3)Adanya lembaga perwakilan rakyat.
Menurut pelaksanaannya,demokrasi ada dua cara,yaitu:
1)Demokrasi langsung,artinya rakyat secara bersama-sama dikumpulkan dan diajak musyawarah dalam suatu rapat untuk mengambil keputusan.
2)Demokrasi tak langsung atau perwakilan,artinya rakyat menyerahkan keputusannya pada badan yang anggotanya dipilih oleh rakyat sendiri.
Pelaksanaan demokrasi pancasila sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945,yang berbunyi"Kedaulatanditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" Realisasi dari demokrasi pancasila adalah melaksanakan pemilihan umum(pemilu).
Dalam membuat ukuran demokratis tidaknya suatu negara,salah satu tolok ukurnya adalah pemilu.Negara apabila dikatakan demokratis,pasti akan menyelenggarakan pemilu.Pemilu adalah wujud nyata demokrasi.
Pemilihan umum di Indonesia bertujuan untuk:
1.Memilih wakil rakyat untuk suduk dilembaga pewakilan rakyat,presiden,dan wakil presiden.
2.Melanjutkan perjuangan dengan mengisi kemerdekaan.
3.Mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.Membentuk pemerintahan.
Pemerinthan yang demokratis adalah pemerintahan yang banyak diserahkan pada rakyat keputusannya. Negara kita adalah adalah termasuk negara yang menganut sistem demokrasi, contohnya sudah jelas, setiap ada pergantian pemerintah selalu diadakan pemilu, yang wajib diikuti oleh semua warga negara. Tapi semua itu mulai memusanah dengan sedikit demi sedikit, seiring dengan perkembangan zaman. Mengapa kita katakan musanah? karena sekarang tidak sedikit calon pejabat-pejabat negara yang menggunakan pemilu dengan tidak wajar, banyak sekali contohnya di sini, "suapan".. yah suap itu lah marak dan sering sekali bahkan sudah tidak tabu lagi kita mengetahuinya ketika musim pemilu. Sungguh tidak mencermikan bangsa yang demokratis. Kapankah kita sebagai generasi penerus untuk memberantas itu semua?? entah kapan?/ dengan semangat dan jiwa benar-benar ingin membersihkan, pasti kita bisa!! SEMANGAT jiwa MUDA!!
Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani,yaitu demos dan kratos.Demos berarti rakyat,dan kratos berarti pemerintahan.jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat.Hal ini berarti bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan darirakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Berdasarkan prinsip ituyarakat,sebagai satu kesatuan,membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama.Dalam lingkungan desa,dikenal dengan istilah rembuk desa.
Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dengan cara musyawarah dalam mengambil keputusan.Musyawarah mencapai mufakat demikian ini yang sesuai dengan kapribadian negara indonesia,yaitu Pancasil.Oleh karena itu demokrasi Indonesia dinamakan demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai atau sila-sila pancasila.
Suatu bangsa dikatakan sebagai negara demokrasi apabila memiliki syarat-syarat berikut:
1)Adanya pengakuan HAM sbg penghargaan atas martabat manusia.
2)Adanya partisipasi dan dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
3)Adanya lembaga perwakilan rakyat.
Menurut pelaksanaannya,demokrasi ada dua cara,yaitu:
1)Demokrasi langsung,artinya rakyat secara bersama-sama dikumpulkan dan diajak musyawarah dalam suatu rapat untuk mengambil keputusan.
2)Demokrasi tak langsung atau perwakilan,artinya rakyat menyerahkan keputusannya pada badan yang anggotanya dipilih oleh rakyat sendiri.
Pelaksanaan demokrasi pancasila sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945,yang berbunyi"Kedaulatanditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" Realisasi dari demokrasi pancasila adalah melaksanakan pemilihan umum(pemilu).
Dalam membuat ukuran demokratis tidaknya suatu negara,salah satu tolok ukurnya adalah pemilu.Negara apabila dikatakan demokratis,pasti akan menyelenggarakan pemilu.Pemilu adalah wujud nyata demokrasi.
Pemilihan umum di Indonesia bertujuan untuk:
1.Memilih wakil rakyat untuk suduk dilembaga pewakilan rakyat,presiden,dan wakil presiden.
2.Melanjutkan perjuangan dengan mengisi kemerdekaan.
3.Mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.Membentuk pemerintahan.
Pemerinthan yang demokratis adalah pemerintahan yang banyak diserahkan pada rakyat keputusannya. Negara kita adalah adalah termasuk negara yang menganut sistem demokrasi, contohnya sudah jelas, setiap ada pergantian pemerintah selalu diadakan pemilu, yang wajib diikuti oleh semua warga negara. Tapi semua itu mulai memusanah dengan sedikit demi sedikit, seiring dengan perkembangan zaman. Mengapa kita katakan musanah? karena sekarang tidak sedikit calon pejabat-pejabat negara yang menggunakan pemilu dengan tidak wajar, banyak sekali contohnya di sini, "suapan".. yah suap itu lah marak dan sering sekali bahkan sudah tidak tabu lagi kita mengetahuinya ketika musim pemilu. Sungguh tidak mencermikan bangsa yang demokratis. Kapankah kita sebagai generasi penerus untuk memberantas itu semua?? entah kapan?/ dengan semangat dan jiwa benar-benar ingin membersihkan, pasti kita bisa!! SEMANGAT jiwa MUDA!!
Kamis, 14 November 2013
kewarganegaraan
Warga negara adalah citizen/warga negara yang sama-sama warga,sama-sama penduduk setanah air,baik itu bawahan atau penguasa. sebagai warga suatu negara,warga negara harus ijut serta membela negaranya.selain memiliki ikatan hukum,warga negara pasti memiliki ikatan emosional atau ikatan batin dengan negara tempat ia berlindung dan bermukim.Ikatan emosional inilah yang melahirkan semangat cinta tanah air dan bangsa.Wajaar jika setiap warga negara memiliki sifat patriotisme,yaitu semangat rela berkorban demi bangsa dan negara yang dilandasi cinta tanah air dan bangsa.
a.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kita wajib membela negara.Pembelaan negara bertujuan menjaga keselamatan negara dan bangsa kita.seperti halnya tersirat dalam UUD 1945,sebagau warga negara kita mendapat perlindungan dan jaminan hidup dari pemerintah.kita mendapat hak hidup dan hak kebahagiaan.kita harus menunaikan kewajiban kita terhadap negara karena kita mendapat beberapa hak dari negara dan pemerintah.
b.Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama
ABRI dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan seluruh rakyat dan keutuhan negara kita,oleh karena itu kita ikut membantunya.Rakyat adalah sendi pertahanan negara.Sebagai warga negara tanpa kecuali wajib ikut serta menjaga keselamatan negara dan rakyat kita.Tugas kita adalah memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan hidup kita sendiri.Negara kita bisa dikatakan aman jika seluruh warganya merasa dapat hidup tentram,tidak tertekan,dan tertib.Apabila terjadi suasana kacau dalm suatu negara,maka warganya akan ikut kacau,tidak tentram,dan merasa cemas.Keamanan negara yang terganggu dapat dapat mengakibatkan kekacauan dan tidak tertib.Ileh sebab itu kita wajib menjaga ketertiban.
Sebagai warga negara,kita wajib membantu menciptakan ketertiban dan keamanan.Hal itu diwujudkan dengan sikap,tingkah laku,serta perbuatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Misalnya dengan:
1)Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
2)Menjunjung tinggi norma yang berlaku.
3)Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
4)Melaksanakan tata tertib
a.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kita wajib membela negara.Pembelaan negara bertujuan menjaga keselamatan negara dan bangsa kita.seperti halnya tersirat dalam UUD 1945,sebagau warga negara kita mendapat perlindungan dan jaminan hidup dari pemerintah.kita mendapat hak hidup dan hak kebahagiaan.kita harus menunaikan kewajiban kita terhadap negara karena kita mendapat beberapa hak dari negara dan pemerintah.
b.Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama
ABRI dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan seluruh rakyat dan keutuhan negara kita,oleh karena itu kita ikut membantunya.Rakyat adalah sendi pertahanan negara.Sebagai warga negara tanpa kecuali wajib ikut serta menjaga keselamatan negara dan rakyat kita.Tugas kita adalah memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan hidup kita sendiri.Negara kita bisa dikatakan aman jika seluruh warganya merasa dapat hidup tentram,tidak tertekan,dan tertib.Apabila terjadi suasana kacau dalm suatu negara,maka warganya akan ikut kacau,tidak tentram,dan merasa cemas.Keamanan negara yang terganggu dapat dapat mengakibatkan kekacauan dan tidak tertib.Ileh sebab itu kita wajib menjaga ketertiban.
Sebagai warga negara,kita wajib membantu menciptakan ketertiban dan keamanan.Hal itu diwujudkan dengan sikap,tingkah laku,serta perbuatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Misalnya dengan:
1)Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
2)Menjunjung tinggi norma yang berlaku.
3)Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
4)Melaksanakan tata tertib
NEGARA
Manusia secara kodrati merupakan makhluk dwi tunggal yaitu sebagai individu sekaligus sebagai makhluk socil.sbg makhluk social manusia tdk lepas dr bntuan orang lain.dlm kenyataannya,pemenuhan kebutuhan manusia sangat kompleks.manusia dlm kelangsungan hidupnya membutuhkan orang lain,karena itu manusia hidup berkelompok-kelompok mulai dari keluarga kecil sampai sampai pada kelompok besar yaitu hidup bernegara.
Manusia hidup bermasyaraka,berbangsa,dan bernegara.dlam hidup bernegara setiap warga negara berhubungan dengan warga negara lain.selain itu warga negara berhubungan dengan pemerintah negara.negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk manusia dengan maksud mengatur penyelenggaraan dan kelangsungan hidup.
a.Pengertian Negara
untuk dapat memahami negara secara rinci,maka kita akan mengawali dengan penelusuran istilah negara.diambil dari bahasa latin,state,staat,etat,artinya adalah keadaan yang tegak dan tetap,atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
Secara etimologi,negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki satu cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
b.Teori terbentuknya negara
1)Teori perjanjian
2)Teori hukum islam
3)Teori ketuhanan(islam dan kristen)
4)Proses terbentuknya negara di zaman modern
5)Teori primer dan Teori skunder
c.Unsur-unsur negara
1)Unsur konstitutif,yakni unsur negara yg mutlak haru ada,diantaranya:rakyat,wilayh,dan pemerintah.
rakyat adalah unsur paling penting dalam negara.rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.
wilayah dlam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada,karena tidak mungkin ada negara kalau tidak ada batas teritorial yang jelas.wilayah jelas dugunaan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk menjalankan pemerintahannya.wilayah dibagi menjadi 3 yakni daratan dan perairan atau wilayah laut,serta udara.
2)Unsur deklaratif,yakni unsur pengakuan dari daerah lain.pengakuan dari daerah lain dibagi menjadi dua,de facto dan de jure.pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta namun sifatnya hanya sementara.sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional.
d.Fungsi negara
secara umum fungsi negara yakni sebgai pengatur kehidupn dlam wilayah negara demi terciptanya tujuan negara tersebut.
hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:
1.melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah penberontaakn dalam masyarakat.
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4.menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Manusia hidup bermasyaraka,berbangsa,dan bernegara.dlam hidup bernegara setiap warga negara berhubungan dengan warga negara lain.selain itu warga negara berhubungan dengan pemerintah negara.negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk manusia dengan maksud mengatur penyelenggaraan dan kelangsungan hidup.
a.Pengertian Negara
untuk dapat memahami negara secara rinci,maka kita akan mengawali dengan penelusuran istilah negara.diambil dari bahasa latin,state,staat,etat,artinya adalah keadaan yang tegak dan tetap,atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
Secara etimologi,negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki satu cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
b.Teori terbentuknya negara
1)Teori perjanjian
2)Teori hukum islam
3)Teori ketuhanan(islam dan kristen)
4)Proses terbentuknya negara di zaman modern
5)Teori primer dan Teori skunder
c.Unsur-unsur negara
1)Unsur konstitutif,yakni unsur negara yg mutlak haru ada,diantaranya:rakyat,wilayh,dan pemerintah.
rakyat adalah unsur paling penting dalam negara.rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.
wilayah dlam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada,karena tidak mungkin ada negara kalau tidak ada batas teritorial yang jelas.wilayah jelas dugunaan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk menjalankan pemerintahannya.wilayah dibagi menjadi 3 yakni daratan dan perairan atau wilayah laut,serta udara.
2)Unsur deklaratif,yakni unsur pengakuan dari daerah lain.pengakuan dari daerah lain dibagi menjadi dua,de facto dan de jure.pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta namun sifatnya hanya sementara.sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional.
d.Fungsi negara
secara umum fungsi negara yakni sebgai pengatur kehidupn dlam wilayah negara demi terciptanya tujuan negara tersebut.
hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:
1.melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah penberontaakn dalam masyarakat.
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4.menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Langganan:
Postingan (Atom)

