Kamis, 14 November 2013

kewarganegaraan

Warga negara adalah citizen/warga negara yang sama-sama warga,sama-sama penduduk setanah air,baik itu bawahan atau penguasa. sebagai warga suatu negara,warga negara harus ijut serta membela negaranya.selain memiliki ikatan hukum,warga negara pasti memiliki ikatan emosional atau ikatan batin dengan negara tempat ia berlindung dan bermukim.Ikatan emosional inilah yang melahirkan semangat cinta tanah air dan bangsa.Wajaar jika setiap warga negara memiliki sifat patriotisme,yaitu semangat rela berkorban demi bangsa dan negara yang dilandasi cinta tanah air dan bangsa.
a.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara
   Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kita wajib membela negara.Pembelaan negara bertujuan menjaga keselamatan negara dan bangsa kita.seperti halnya tersirat dalam UUD 1945,sebagau warga negara kita mendapat perlindungan dan jaminan hidup dari pemerintah.kita mendapat hak hidup dan hak kebahagiaan.kita harus menunaikan kewajiban kita terhadap negara karena kita mendapat beberapa hak dari negara dan pemerintah.
b.Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama
   ABRI dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan seluruh rakyat dan keutuhan negara kita,oleh karena itu kita ikut membantunya.Rakyat adalah sendi pertahanan negara.Sebagai warga negara tanpa kecuali wajib ikut serta menjaga keselamatan negara dan rakyat kita.Tugas kita adalah memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan hidup kita sendiri.Negara kita bisa dikatakan aman jika seluruh warganya merasa dapat hidup tentram,tidak tertekan,dan tertib.Apabila terjadi suasana kacau dalm suatu negara,maka warganya akan ikut kacau,tidak tentram,dan merasa cemas.Keamanan negara yang terganggu dapat dapat mengakibatkan kekacauan dan tidak tertib.Ileh sebab itu kita wajib menjaga ketertiban.
   Sebagai warga negara,kita wajib membantu menciptakan ketertiban dan keamanan.Hal itu diwujudkan dengan sikap,tingkah laku,serta perbuatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Misalnya dengan:
1)Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
2)Menjunjung tinggi norma yang berlaku.
3)Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
4)Melaksanakan tata tertib

Tidak ada komentar: