Sabtu, 23 November 2013
OTONOMI DERAH
Apakah OtoDa itu??
Anggaplah sebuah negara seperti keluarga.Ayah dabn ibumu adalah pemimpin 'negara' kecil ini.Semntare kamu,kakak, dan adikmu berperan sebagai rakyatnya.Sebagai kepala keluarga, orang tuamu menetapkan peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota keluarga.Saat kamu kecil kamu dapat merasakan bentuk peraturan tersebut.Orang tuamu yang menetapkan kamu harus belajar dan kapan kamu harus bermain.Orang tuamu juga menentukan acara tv apa yang boleh kamu lihat dan bacaan apa yang boleh kamu baca.
mengapa orang tuamu menentukan segalanya bagimu? Ini karena di mata orang tuamu kamu masih belum cukup dewasa untuk memutuskan sandiri tindakanmu.mereka khawatir jika mereka menyerahkan segala keputusan padamu,akan terjadi hal2 yang tidak diinginkan.Misalnya: bila kamu dibiarkan tidur terlalu larut malam,kamu akan terlambat pergi ke sekolah.Atau bila kamu memilih makanan kesukaanmu tanpa melihat gizinya,kamu akan jatuh sakit.Tapi jangan khawatir,ada saatnya kamu dapat membuat keputusan sendiri.
Perlahan-lahan, dengan semakin dewasanya kamu, orang tuamu akan mulai memberikan sebagian tanggung jawab padamu.Misalnya dalsm masalah uang.Kalau sebelumnya orang tuamu merngatur hal2 apa yang boleh dibeli dengan uang,sekarang orang tuamu mulai membebaskanmu.Itu artinya,ibumu memberikan kepercayaan untuk mengatur uangmu sendiri.Kemandirian atau kekuasaanmu untuk mengatur uang sendiri merupakan bentuk otonomi.Dalam kasus ini ibumu telah memberikan otonomi padamu untuk mengatur uang.
Kini kita bisa menyimpulkan bahwa otonomi berarti kekuasaan untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.Ini artinya,di dalam otonomi sesungguhnya terkandung sikap kemandirian.Sama seperti kita,daerah sekarang juga memiliki otonomi.Pengertian otonomi daerah dapat dilihat pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 1 ayat (50); Otonomi Daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya otonomi,berarti daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola pemerintahan daerahnya sendiri.Tetapi ,bukan berarti terlepas sama sekali dari pemerintahan pusat.Sebab, kewenangan dalam bidang2 seperti pertahanan keamanan,agama, atau hubungan luar negeri masih berada di tangan pemerintah pusat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar