Manusia secara kodrati merupakan makhluk dwi tunggal yaitu sebagai individu sekaligus sebagai makhluk socil.sbg makhluk social manusia tdk lepas dr bntuan orang lain.dlm kenyataannya,pemenuhan kebutuhan manusia sangat kompleks.manusia dlm kelangsungan hidupnya membutuhkan orang lain,karena itu manusia hidup berkelompok-kelompok mulai dari keluarga kecil sampai sampai pada kelompok besar yaitu hidup bernegara.
Manusia hidup bermasyaraka,berbangsa,dan bernegara.dlam hidup bernegara setiap warga negara berhubungan dengan warga negara lain.selain itu warga negara berhubungan dengan pemerintah negara.negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk manusia dengan maksud mengatur penyelenggaraan dan kelangsungan hidup.
a.Pengertian Negara
untuk dapat memahami negara secara rinci,maka kita akan mengawali dengan penelusuran istilah negara.diambil dari bahasa latin,state,staat,etat,artinya adalah keadaan yang tegak dan tetap,atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
Secara etimologi,negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki satu cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
b.Teori terbentuknya negara
1)Teori perjanjian
2)Teori hukum islam
3)Teori ketuhanan(islam dan kristen)
4)Proses terbentuknya negara di zaman modern
5)Teori primer dan Teori skunder
c.Unsur-unsur negara
1)Unsur konstitutif,yakni unsur negara yg mutlak haru ada,diantaranya:rakyat,wilayh,dan pemerintah.
rakyat adalah unsur paling penting dalam negara.rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.
wilayah dlam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada,karena tidak mungkin ada negara kalau tidak ada batas teritorial yang jelas.wilayah jelas dugunaan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk menjalankan pemerintahannya.wilayah dibagi menjadi 3 yakni daratan dan perairan atau wilayah laut,serta udara.
2)Unsur deklaratif,yakni unsur pengakuan dari daerah lain.pengakuan dari daerah lain dibagi menjadi dua,de facto dan de jure.pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta namun sifatnya hanya sementara.sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional.
d.Fungsi negara
secara umum fungsi negara yakni sebgai pengatur kehidupn dlam wilayah negara demi terciptanya tujuan negara tersebut.
hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:
1.melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah penberontaakn dalam masyarakat.
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4.menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar